JOI | Bangka Barat - Persoalan pertambangan di wilayah hukum Polres Bangka Barat seakan tiada berkesudahan. Kali ini sorotan tajam mengarah ke perairan Cupat–Teluk Limau, Kecamatan Jebus, di mana ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan kini muncul dugaan kuat: aktivitas sebesar itu mustahil berjalan tanpa ada pihak yang melindungi.

Ratusan PIP Berkeributan, Izin Tak Jelas

Berdasarkan informasi dari sumber internal di lapangan, kawasan perairan Cupat hingga Teluk Limau kini dipenuhi ratusan PIP yang mengeruk dasar laut tanpa payung hukum sah:

"Jika tak salah, saat ini ada ratusan PIP ilegal beraktivitas di Perairan Laut Teluk tanpa ada tindakan dari para aparat setempat," ungkap sumber tersebut. 

Dugaan "Ada yang Membeking" Tanpa Perlindungan Mustahil Berjalan

Lebih memprihatinkan, sumber menyampaikan hal yang selama ini dikhawatirkan masyarakat namun jarang diucapkan secara terbuka:

"Aktivitas ilegal ratusan PIP tersebut jika tak ada yang backing dan dugaan setoran mana berani beraktivitas," ucapnya. 

Pernyataan ini menegaskan apa yang dirasakan banyak pihak: armada sebesar itu tidak mungkin beroperasi secara terbuka dalam waktu lama tanpa ada jaminan keamanan dari pihak tertentu. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang mengeruk, melainkan siapa yang memberi jalan dan menerima keuntungan di balik layar.

Dua Pertanyaan Tajam yang Menggema

Di tengah kerusakan laut yang terlihat nyata, masyarakat mengajukan pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari. 

- Kemana Satgas besutan Prabowo ketika laut Teluk diporak-porandakan oleh ratusan PIP ilegal guna mengambil hasil timah?"

Di saat pemerintah telah membentuk Satgas khusus untuk menindak pelanggaran tambang, mengapa kawasan ini justru dibiarkan hancur? Apakah pengawasan hanya berlaku di tempat yang menjadi sorotan publik, sementara wilayah lain diabaikan?

- Kemana APH, khususnya Polsek Jebus, ketika ada aktivitas pertambangan di Laut Teluk tanpa legalitas?"

Kecamatan Jebus bukan tempat terpencil. Aktivitas ini terlihat dari pantai, berlangsung siang dan malam. Mengapa aparat yang bertugas di wilayah ini tidak turun memeriksa, tidak memverifikasi dokumen, tidak menindak? Apakah ada alasan tertentu yang membuat tangan terikat?

Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?

Kekhawatiran publik kini bukan sekadar soal kerusakan laut melainkan jaringan perlindungan yang diduga menjaga aktivitas ini tetap berjalan:

- Apakah ada aliran setoran yang memastikan keamanan beroperasi?

- Apakah laporan warga sampai ke pimpinan, atau justru dihentikan di tengah jalan?

- Mengapa pola yang sama terulang di Tembelok–Keranggan, DAS Kampak, dan kini Teluk Limau?

 

Redaksi mendesak:

- Satgas Tambang segera turun ke lokasi, verifikasi setiap PIP, amankan yang tidak berizin, dan telusuri jaringan di balik keberadaannya.

- Polsek Jebus & Polres Bangka Barat jelaskan mengapa belum ada tindakan. Jangan tunggu sampai laut rusak tak bisa dikembalikan lagi.

- PT Timah Tbk klarifikasi: apakah ada mitra yang berwenang di kawasan ini? Jika tidak, semua yang beroperasi adalah ilegal dan harus ditindak.

- Pihak berwenang serius periksa dugaan adanya "backing" dan aliran keuntungan yang diduga menjaga aktivitas ini tetap berjalan.

Laut Teluk bukan milik segelintir pihak yang mengeruk lalu pergi. Ia adalah sumber kehidupan nelayan, warisan anak cucu, dan kekayaan negara. Jika dibiarkan hancur tanpa siapa pun yang bertanggung jawab, maka yang dirusak bukan hanya dasar laut melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti kasus ini hingga ada jawaban nyata.

(Tim AWAM BABEL).