Palembang, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang ketiga perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja. Sidang yang berlangsung pada Kamis (6/8) tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Pemasaran, mantan Direktur Keuangan, serta PT KMM selaku distributor PT Semen Baturaja.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan para terdakwa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp800 miliar.
Pada masa jabatan para terdakwa tercatat terdapat 57 distributor yang memiliki hubungan utang piutang dagang dengan PT Semen Baturaja. Distributor tersebut berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu, termasuk salah satunya berasal dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk memasuki tahapan pemeriksaan perkara. Seluruh fakta dan alat bukti akan diperiksa lebih lanjut dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunju
(Tiam)
.png)
Tidak ada komentar
Posting Komentar